Berikut tutorial pengajuan SK Yayasan pada akun si-manuk
Login melalui akun si-manuk masing-masing lembaga
Kemudian pilih menu Profil Sekolah – Data Guru dan tendik – pilih Ajuan SK

Centang guru atau tendik yang akan diajukan SK (Guru/tendik yang dapat diajukan SK adalah yang berstatus aktif dan progres data minimal 90%.) kemudian klik buton Ajukan SK

ajuan SK berhasil, CETAK SUARAT AJUAN SK sebagai syarat penerbitan SK oleh LPMNU PCNU pada menu Cetak

Pantau halaman ini untuk progres status ajuan SK anda (menunggu persetujuan operator yayasan)
baca juga : tutorial kenaikan dan kelulusan siswa
