Cara Lapor SPT Online ! Tanpa Datang ke Kantor Pajak

Cara lapor SPT online – Setiap Wajib Pajak (WP), baik itu orang pribadi maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk pelaporan SPT di Tahun 2022, batas waktu tersisa 2 bulan lagi yaitu pada 31 Maret 2023 bagi WP orang pribadi dan pada 30 April 2023 bagi WP badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengingatkan agar WP melakukan pelaporan SPT tepat pada waktunya. Pasalnya, sudah tidak ada lagi alasan untuk terlambat melaporkan karena sekarang pelaporan SPT sudah bisa dilakukan dengan cara online, real time, di mana saja dan kapan saja.

“Kita mengingatkan masyarakat untuk wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat pada waktunya. Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak (WP) pelaporan SPT bisa dilakukan melalui e-filing. E-filing ini adalah salah satu cara bagaimana kita menyampaikan SPT dengan cara elektronik jadi ini bisa secara bold dan real time,” terang Neil dalam Podcast Cermati Eps.8 melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (9/2/2023).

Neil menjelaskan e-filing merupakan cara mendorong SPT secara online yang bisa dilakukan selama anda terhubung dengan jaringan internet. Pengisian e-filling ini dapat dilakukan di laman www.pajak.go.id . Namun sebelum mengisi e-filling, wajib pajak harus memiliki EFIN terlebih dahulu. Electronic Filing Identification Number atau biasa disebut nomor EFIN merupakan nomor identitas WP yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh lewat e-Filling.

“Tentunya wajib pajak harus memiliki terlebih dahulu yang namanya EFIN singkatan dari electronic filing identification number atau gampangnya ini adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk diberikan kepada para wajib pajak untuk wajib pajak setiap kali kita mau lapor SPT,” lanjutnya.

EFIN digunakan oleh wajib pajak pada saat akan melakukan registrasi pada laman www.pajak.go.id untuk pertama kali. EFIN juga dibutuhkan saat wajib pajak ingin mengubah alamat email, lupa password atau hendak melakukan reset password di laman tersebut.

Neil mengatakan untuk mendapatkan EFIN, WP orang pribadi bisa mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan lokasi WP. Sedangkan WP badan (perusahaan) bisa mengajukan permohonan ke KPP dimana WP tersebut terdaftar.

Namun, jika anda tidak ingin ribet mengurus secara langsung ke KPP, permohonan pengajuan EFIN juga bisa dilakukan secara online. Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, WP bisa mengakses laman efin.pajak.go.id dan melakukan pendaftaran secara online untuk mendapatkannya. Lalu Wajib Pajak hanya perlu mengisi data diri sesuai dengan petunjuk yang sudah disediakan.

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Lewat Website

Nah, berikut ini langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN secara online:

Jika terjadi kendala-kendala tertentu di tengah proses, Anda juga bisa mendapatkan EFIN dengan mengirimkan email kepada kantor pelayanan Pajak (KPP) atau bisa juga menghubungi kring pajak di 1500 200.

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Lewat Email

Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan EFIN dengan mengirimkan email ke KPP dimana Anda terdaftar. Caranya sebagai berikut :

  1. Buat sebuah email dengan tujuan kantor pelayanan pajak di mana Anda terdaftar untuk daftar EFIN pajak. Untuk daftar alamat email unit kerja dapat diakses melalui website www.pajak.go.id/unit-kerja
  2. Pada kolom subjek, isi permintaan nomor EFIN
  3. Pada email, isi: Nomor NPWP, Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, alamat email, dan nomor HP
  4. Pada lampiran email, lampirkan foto Anda dengan memegang KTP dan NPWP.

Selanjutnya, Anda tinggal menunggu balasan dari KPP. Biasanya, balasan akan dikirimkan dalam 1×24 jam.

Baca lebih banyak artikel inspirasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *