Juknis PPDB Madrasah Tahun 2025

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah  Tahun 2025

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2025 – Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDB) Tahun 2025 merupakan momen penting dalam menjaring generasi penerus yang berintegritas dan berkualitas. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025, pelaksanaan PPDBM dirancang untuk memastikan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses seleksi peserta didik baru di berbagai jenjang madrasah.

Metode Pelaksanaan PPDB

PPDBM tahun ini dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (manual). Hal ini memberikan fleksibilitas bagi madrasah dan calon peserta didik untuk memilih metode yang paling sesuai dengan kondisi mereka. Prinsip utama yang diterapkan dalam PPDBM adalah:

  1. Objektivitas: Proses penerimaan harus memenuhi syarat yang jelas.
  2. Transparansi: Informasi harus terbuka untuk publik.
  3. Akuntabilitas: Proses dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Keadilan: Memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.
  5. Kompetitif: Seleksi berdasarkan kompetensi dan prestasi.

Baca juga : Aplikasi keuangan madrasah digital solusi pencatatan keuangn madrasah

PPDB di Madrasah Berasrama dan Non-Berasrama

Untuk madrasah berasrama seperti MTs dan MA, seleksi dilakukan secara khusus, mulai dari tahapan awal hingga pengumuman hasil, dengan panduan yang disesuaikan oleh masing-masing satuan pendidikan. Sementara itu, madrasah non-asrama melaksanakan PPDB melalui tiga jalur utama:

  • Jalur Reguler
  • Jalur Prestasi: Kuota maksimal 15% dari total daya tampung.
  • Jalur Afirmasi: Kuota maksimal 15% dari total daya tampung.

Transparansi dan Informasi PPDB

Madrasah diwajibkan memberikan informasi lengkap dan terbuka mengenai persyaratan, sistem seleksi, daya tampung, serta hasil penerimaan. Informasi ini dapat diakses melalui berbagai media, seperti papan pengumuman di madrasah, website resmi, atau saluran informasi lain yang dikelola oleh Kementerian Agama.

Persyaratan Khusus untuk Jalur Afirmasi

Bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, kelengkapan dokumen seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi syarat penting dalam proses seleksi. Peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) juga diakui berdasarkan keterangan profesional seperti psikolog, dokter spesialis, atau lembaga pendidikan sebelumnya.

Dukungan bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus

Jika madrasah tujuan belum memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD), maka akan dilakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk memastikan layanan pendidikan yang inklusif. Hal ini mencakup kerja sama dengan ULD Pemerintah Daerah atau pihak lain yang relevan.

Pelaksanaan PPDB Bersama

Dalam mendukung pelaksanaan PPDB yang terintegrasi, Kantor Wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat menyelenggarakan PPDB Bersama. Langkah ini melibatkan penyediaan sarana, prasarana, dan sistem seleksi yang akuntabel serta melibatkan sumber daya manusia yang kompeten.

Harapan Pelaksanaan PPDB 2025

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2025 – Melalui panduan ini, diharapkan PPDBM Tahun 2025 dapat berjalan dengan baik, menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan kompetitif, serta memberikan akses pendidikan berkualitas kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Unduh juknis DISINI